Minggu, 30 April 2017

Industri di Indonesia Lebih Baik Padat Modal atau Padat Karya ?

                       





                          ATAU








Kita ketahui dalam dunia industri ada dua pilihan teknologi dalam kegiatan produksi yaitu Padat Modal (Capital Intensive) dan Padat Karya (Labour Intensive). Teknologi Padat Modal sangat amat mengandalkan kemampuan barang modal yakni mesin-mesin untuk produksi. Sedangkan dalam Teknologi Padat Karya proporsi manusia lebih banyak dibutuhkan dalam proses produksi  amat besar sehingga terkadang biaya atau beban menjadi tinggi.
Industri yang memilih Padat Modal biasanya memiliki keinginan untuk mencapai tingkat produksi yang optimum dengan biaya per-unit yang rendah. Dengan demikian harga jual produk nya akan menjadi murah dipasaran sehingga akan lebih disukai atau dipilih oleh konsumen. Selain itu produksi yang mengandalkan mesin-mesin akan menghilangkan waktu atau jam kerja, ini dikarenakan produksi dengan mesin bisa dilakukan sesuka hati para petinggi industri tersebut. Kendala yang dihadapi jika memilih Padat Modal adalah investasi dan modal awal sangat amat tinggi, tetapi saat ini bisa diatasi dengan pinjaman yang terkadang lebih mudah.
Industri yang memilih Padat Karya berarti proses produksi dapat dilakukan atau berjalan dengan tenaga kerja manusia sehingga terkadang untuk memproduksi dalam jumlah besar dan cepat industri menjadi kewalahan. Penggunaan tenga kerja manusia dapat menimbulkan biaya yang tinggi (high cost), laba yang didapatkan terkadang tidak memenuhi target perusahaan.
Sekarang kita membahas di Indonesia lebih baik Padat Modal atau Padat Karya ?
                Penulis lebih memilih Indonesia saat ini industrinya menggunakan Padat Karya ini dikarenakan Indonesia masih tergolong Negara Sedang Berkembang (NSB). Padat Modal jauh lebih baik diterapkan dinegara maju karena disana biaya buruh sudah sangat tinggi serta tenaga kerja manusia sangat diperhatikan. Kita lihat di Indonesia yang masih jauh dari kriteria tersebut dimana upah buruh masih sangat minim dan yang paling utama dengan adanya industri Padat Karya dapat membuka lapangan usaha sehingga dengan menjadi buruh, buruh tersebut dapat bertahan hidup serta menyekolahkan anaknya sehingga generasi selanjutnya akan bertaraf hidup yang lebih baik. Jika, tarah hidup di Indonesia menjadi lebih baik barulah industri di Indonesia bisa berubah menjadi Padat Modal. Penulis ingin Indonesia menahan keperihan, kepedihan dan kesakitan diawal pembangunan dan akan merasakan kebahagian nantinya. Jadi Indonesia tidak perlu terburu-buru untuk merubah industri dalam negeri dari Padat Karya ke Padat Modal.


~ Semoga Bermanfaat ^_^ ~

Jumat, 21 April 2017

Tata Ruang Penangkal ALIH Fungsi Lahan Pertanian


Indonesia saat ini sedang marak alih fungsi lahan pertanian sehingga luas lahan pertanian disejumlah provinsi Indonesia terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi industri, pemukiman hingga fasilitas instansi pemerintah seiring adanya pemekaran daerah. Alih fungsi yang terus berlanjut akan menjadi ancaman terhadap pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.
Menurut penulis salah satu cara untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian adalah dengan melakukan penataan ruang yang ketat. Penataan ruang tidka hanya dilakukan di  daerah/kota yang telah maju tetapi penataan runag juga harus dilakukan didesa-desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Penulis rasa itu memang sulit tetapi itu harus tetap dilakukan sehingga Indonesia bisa terus menjaga ketahanan pangan. Penataan ruang juga harus menggunakan pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, ini dikarenakan pemanfaatan seumber daya termasuk ruang digunakan bukn untuk generasi sekarang saja tetai harus dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Adapun kendala yang dihadapi dalam melakukan penataan ruang adalah komitmen untuk melaksanakan rencana tata ruang sering digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan ekonomi.
Penulis berpendapat bahwa penataan ruang harus dilakukan secara berjenjang sehingga saling melengkapi antara ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah juga harus memberikan perlindungan atas lahan pertanian sehingga petani tidak akan menjadi mudah goyah untuk melepas hak atas kepemilikan tanah. Untuk mencapai swasembada pangan terutama padi, pemerintah harus melakukan perluasan lahan sawah pada kondisi fisik ruang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tanaman pangan, yang ditindaklanjuti dengan penetapan lahan tersebut sebagai lahan abadi pertanian pangan.

~ Semoga Bermanfat ^_^ ~

Minggu, 16 April 2017

Tantangan Menuju Bonus Demografi

Indonesia tengah mengalami fenomena transisi demografi selama kurun waktu satu dekade terkahir ini. Kondisi ini terlihat dari fakta hasil sensus penduduk pada tahun 2000 bahwa program KB (Keluarga Berencana) yang direalisasikan oleh pemerintah dan dijalani oleh masyarakat Indonesia memberikan dampak yang positif. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penduduk berusia dibawah 15 tahun hampir tidak bertambah. Periode tahun 1970-1980 jumlahnya sekitar 60 juta dan hingga akhir tahun 2000 jumlahnya hanya meningkat menjadi 63-65 juta jiwa. Sebaliknya, pada tahun 1970 penduduk usia 15-64 berjumlah 63-65 juta dan berkembang menjadi dua kali lipat pada tahun 2000 yakni berjumlah 133-135 juta jiwa. Dalam konsep kependudukan, bonus demografi dimaknai sebagai keuntungan ekonomis karena dengan semakin banyak jumlah penduduk usia produktif maka akan semakin besar pula jumlah tabungan dari penduduk produktif sehingga dapat memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini juga dikenal sebagai jendela kesempatan (windows of oppurtunity) bagi suatu negara untuk melakukan akselerasi ekonomi dengan menggenjot industri manufaktur, infrastruktur, maupun UKM karena berlimpahnya angkatan kerja tersebut. Salah satu negara yang berhasil memanfaatkan jendela peluang bonus demografinya untuk memacu pendapatn perkapita sehingga kesejahteraan masyarakatnya tercapai adalah Thailand dari 6,6 persen meningkat tajam menjadi 15,5 persen. Namun akan ada dampak negatif berikutnya paska bonus demografi yakni terjadi pembengkakan jaminan sosial dan pensiunan sehingga akan mendorong terjadinya stagnasi dalam perekonomian nasional karena tabungan usia produktif dialihkan sebagai dana talangan kedua hal tersebut.
Kita lihat dari besarnya ketimpangan  pembangunan manusia maupun angka koefisien gini yang kian membesar membuat peluang Indonesia untuk menikmati bonus demografi menjadi kecil. Untuk menikmati bonus demografi sangatlah penting untuk memperhatikan SDM, karena komponen ini sangat penting, baik digunakan sebagai subjek maupun objek dalam proses pembangunan. Kewirausahaan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah pengangguran terdidik di Indonesia khususnya mahasiswa, sehingga mahasiswa bisa menjadi motor penggerak masyarakat yang bisa menciptakan lapangan kerja, bukan hanya pencari kerja apa lagi menjadi pengangguran. Berwirausaha karena terpaksa boleh saja terjadi, dari pada menjadi pengangguran yang menambah beban negara.

Bonus Demografi tidak akan datang dengan sendirinya tetapi untuk menjadikannya sebagai potensi ekonomi nasional, Indonesia perlu mempersiapkan diri agar jendela peluang ini dapat dimanfaatkan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia perlu memperhatikan ketimpangan yang terjadi diwilayah NKRI, dimana perlu adanya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan, pengendalian jumlah penduduk dan kebijakan ekonomi yang mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Komponen-komponen itu harus diperbaiki ke tahap yang lebih baik agar kualitas SDM meningkat yang membuat presentase untuk memanfaatkan bonus demografi meningkat. Dengan adanya upaya untuk mengurangi pengangguran terdidik dengan cara memanfaatkan peluang bisnis yaitu dengan berwirausaha bagi mahasiswa, diharapkan jumlah wirausaha di Indonesia meningkat sehingga akan memberikan dampak positif bagi negara berupa meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang menjadi lebih baik dan terbuka lowongan pekerjaan untuk menyerap tenaga kerja yang masih menganggur. Pemerintah perlu menyeimbangkan lowongan pekerjaan dengan jumlah lulusan perguruan tinggi negeri setiap tahunnya. Dengan adanya keseimbangan itu, diharapkan tenaga kerja dapat diserap sepenuhnya (full employment). Pemerintah Indonesia harus sudah memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan pasca berakhirnya bonus demografi, dimana jumlah lansia akan meningkat, sehingga bonus demografi ini menjadi benar-benar bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Senin, 03 April 2017

Sustainable Development Goals (SDGs)

Pada tanggal 25 September 2015 sedang diadakan sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di kota New York, Amerika Serikat yang telah secara resmi ditetapkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagai kesepakatn pembangunan global. 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, turut mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 untuk Indonesia. Dimana terhitung masuk tahun 2016, secara resmi Tujuan Pembangunan Millennium (MDGs) 2000-2015 digantikan oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015-2030. SDGs berisi seperangkat tujuan transformatif yang disepakati dan berlaku bagi seluruh bangsa tanpa terkecuali. SDGs berisi 17 Tujuan.



17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

1.      Tanpa Kemiskinan
2.      Tanpa Kelaparan
3.      Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan
4.      Pendidikan Berkualitas
5.      Kesetaraan Gender
6.      Air Bersih dan Sanitasi
7.      Energi Bersih dan Terjangkau
8.      Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak
9.      Industri, Inovasi dan Infrastruktur
10.  Mengurangi Kesenjangan
11.  Keberlanjutan Kota dan Komunitas
12.  Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab
13.  Aksi Terhadap Iklim
14.  Kehidupan Bawah Laut
15.  Kehidupn didarat
16.  Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian
1.      Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda global menggantikan Millennium Development Goals (MDGs), yang sudah mengubah wajah dunia dalam 15 tahun terakhir. Dunia yang semakin kompleks menempatkan agenda global ini menjadi kebutuhan seluruh dunia. Tujuan SDGs mencakup skala universal, dengan kerangka kerja yang utuh dalam membantu negara-negara di dunia menuju pembangunan berkelanjutan, melalui tiga pendekatan, yakni pembangunan ekonomi, keterbukaan dalam tatanan sosial, serta keberlangsungan lingkungan hidup.Secara filosofis pembangunan berkelanjutan bermakna saling menghormati, menghargai, inklusif, dan berlaku adil. Dalam hal ini, tujuan pembangunan tidak hanya untuk saat ini dan hanya bagi golongan tertentu tapi juga memperhatikan keberlangsungan antar generasi dan menjaga keseimbangan dengan alam dan makhluk hidup lain. Adapun keadilan berarti pencapaian pembangunan di satu sisi tidak boleh mengorbankan tujuan lainnya. Menurut kementrian PPN/Bappenas



Jumat, 24 Maret 2017

Solusi Kebijakan Perekonomian di Indonesia

  Pemerintah Indonesia telah ber-upaya membangkitkan serta memajukan perekonomian Indonesia dengan segala cara, salah satunya adalah mengganti kebijakan ekonomi yang dirasa telah usang atau gagal dengan kebijakan ekonomi yang baru yang dirasa dapat membangkitkan ekonomi Indonesia saat ini. Pada era presiden ke 7 (Era Pak Jokowi-JK) pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah menggencarkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan atau perizinan dibidang ekonomi menjadi lancar dan mudah sehingga arus keluar-masuk menjadi lancar dan kuantitas nya menjadi lebih sering. Pak jokowi tertantang untuk mempersingkat bongkar muat barang atau dweling time di Indonesia menjadi kurang dari 2 hari dimana bongkar muat barang di Indonesia bisa mencapai 5-7 hari lamanya yang membuat arus keluar masuk-barang menyumbat perekonomian Indonesia. Selain itu adanya permainan kotor saat membongkar barang menjadi perhatian pak jokowi untuk diberantas sampai keakar-akarnya.
   Paket kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia nyatanya belum direnspon positive oleh kalangan pebisnis serta masyarakat Indonesia. Opini penulis menanggapi respon yang belum berjalan lancar adalah karena fluktuasi perekonomian global menyebabkan perkembangan ekonomi Indonesia belum bisa diharapkan secara signifikan sehingga walaupun paket kebijakan dikeluarkan untuk merangsang ekonomi Indonesia itu tidak akan berdampak secara signifikan.
     Pemerintah boleh saja mengganti kebijakan ekonomi yang dianggap atau dirasa kurang direspon dengan kebijakan ekonomi yang baru. Tetapi pemerintah juga harus memperhatikan oknum yang memanfaatkan kesempatan perubahan kebijakan ekonomi yang baru. Oknum-oknum yang seperti itu akan membuat kebijakan ekonomi yang dikeluarkan menjadi sia-sia atau berkurang manfaatnya sehingga pemerintah harus benar-benar jeli untuk memberantas oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut.

Sabtu, 18 Maret 2017

Perbaikan Sistem Mendasar Guna Terwujudnya Perekonomian Indonesia Untuk Kemaslahatan Bersama





Tanah air kita yang tercinta saat ini telah diuji oleh berbagai macam ancaman salah satunya dibidang Ekonomi. Yaaa, bidang ekonomi kita saat ini sedang mengalami fluktuasi yang tidak bisa diprediksi kedepannya. Ekonomi Indonesia sudah mulai jadi perbincangan masyarakat menengah kebawah, ini dikarenakan dampak dari fluktuasi itu adalah adanya kenaikan harga yang melonjak tinggi sehingga masyarakat bertanya-tanya “Ada apa dengan perekonomian Indonesia saat ini?”. Jika kita lihat kebelakang, perekonomian Indonesia sebenarnya bisa ditingkatkan dari awal indonesia bisa BERNAPAS BEBAS dari pengaruh luar (Penjajah). Tetapi itu semua kandas oleh sistem yang salah dan mudah dilanggar sejak jaman orde baru. Sistem pada masa orde baru lebih mementingkan kawan, saudara, anak, serta antek-anteknya untuk memimpin indonesia, untuk mengeruk kekayaan yang dimiliki oleh indonesia dan hanya dirasakan oleh perut mereka. KKN merajalela pada masa orde baru dan terbawa terus sampai masa jabatan presiden SBY lalu saat akhir masa jabatan presiden mulai lah KPK turun menjadi pahlawan untuk menyelamatkan indonesia dari tangan masyarakatnya sendiri yang ingin menghancurkannya. Masa presiden jokowi sistem ekonomi Indonesia selalu terpantau transparan dimana pejabat yang ingin menyelewengkan kewenangannya tidak akan bisa bernapas panjang.
            Saat ini dibanyak negara salah satunya Indonesia mulai banyak bertebaran sistem ekonomi yang ber-asaskan islam. Sistem ekonomi islam mulai bangkit dari masanya yang dulu terpuruk menjadi sistem ekonomi yang mulai digunakan dan dipercayakan. Sebagai penulis saya tidak mengatakan Indonesia harus menganut sistem ekonomi islam dikarenakan penduduknya yang mayoritas ber-agama islam. Tetapi saya mengatakan bahwa ini sudah saatnya Indonesia menganut sistem ekonomi islam dikarenakan sistem itulah yang dibutuhkan oleh Indonesia untuk membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Oleh karena itu, pergantian sistem ekonomi yang ber-asaskan islam dapat mewujudkan keinginan seluruh masyarakat yang berkeinginan sejahtera, damai, tentram sentosa dan untuk tanah air Indonesia yang lebih maju.

Sabtu, 11 Maret 2017

Angkutan Offline VS Online di Malang


            Berapa hari yang lalu kota malang dihebohkan dengan adanya aksi mogok mengangkut penumpang, akibatnya anak sekolah (SD,SMP,SMA) dan calon penumpang angkutan umum (seperti ibu-ibu dari pasar ataupun yang lain) menjadi terbengkalai. Penyebab utama aksi mogok tersebut adalah adanya angkutan lain yang berbasis online sehingga pendapatan angkutan offline berkurang drastis. Salah satu tuntutan dari aksi mogok tersebut adalah meminta penghapusan aplikasi online tersebut, sehingga mereka yakini dapat mengembalikan pendapatan para sopir angkutan offline seperti sedia kala. Sebagai penulis tuntutan akan penghapusan tersebut adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Perkembangan zaman saat ini sudah masuk ke era teknologi sehingga penghapusan aplikasi online yang sejatinya muncul akibat dari kemajuan teknologi akan dianggap sebagai kemunduran teknologi didaerah/dinegara tersebut. Ke-efesienan yang diterima dari adanya kemajuan teknologi sangat diidam-idamkan masyarakat sehingga dapat mempermudah kegiatan sehari-hari yang mereka jalani.
            Angkutan offline seharusnya mengikuti perkembangan teknologi saat ini bukannya menolak teknologi tersebut. Menurut saya angkutan yang selama ini offline (Angkutan Umum) bisa kita rubah ke sistem yang bisa bersifat online dan offline. Jika kita telusuri dari segi biaya, angkutan offline ini sebenarnya memiliki penumpang tetap. Anak-anak sekolah serta masyarakat dari pasar tradisional umumnya tetap akan memilih angkutan offline, ini dikarenakan angkutan berbasis online masih dianggap mahal. Angkutan offline harus segera merombak sistem yang selama ini hanya bermodal bensin,mobil dan setiap gang/jalan ditengok sana sini. Angkutan offline harus bisa membuat aplikasi yang berbasis online sehingga orang yang membutuhkan jasa angkutan umum (offline) akan segera terdeteksi dan juga angkutan umum dapat melayani calon penumpang offline sehingga angkutan umum akan memiliki dua (2) sifat  yaitu: Online dan Offline.
            PEMDA Malang (Pemerintah Daerah) sebagai pemimpin daerah menurut saya sangat lalai dalam mengantisipasi angkutan berbasis online yang ber-operasi di daerahnya. Kenapa saya bilang lalai? Ini dikarenakan angkutan yang berbasis online belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang transportasi yang mengangkut orang banyak sehingga bisa diprotes oleh angkutan yang lama (offline). Dengan begitu, dapat terjadi perpecahan diantara angkutan offline dan online sehingga yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. PEMDA Malang harus segera membuat undang-undang yang melegalkan angkutan yang berbasis online sehingga angkutan online akan memiliki badan hukumnya sendiri.

Hal yang menarik dari adanya mogok mangangkut penumpang dikota malang adalah adanya relawan yang mengangkut penumpang GRATIS bagi anak-anak sekolah. Hal semacam ini tidak terlihat di kota jakarta pada saat melakukan aksi mogok mengangkut penumpang oleh para sopir taxi. Dan juga aksi para sopir angkutan umum dikota malang sangat damai tidak seperti dikota jakarta dimana ada salah satu aksi yang anarkis. Jadi, menurut saya aksi/demo yang ada dikota malang bukan lah hal yang salah, itu merupakan unek-unek / aspirasi yang ingin mereka utarakan kepada pemimpin kota malang dan juga saya berharap angkutan yang berbasis online maupun offline dapat bekerjasama memajukan transportasi dikota malang.

Jumat, 03 Maret 2017

Analisis Asumsi Dasar Ekonomi Makro Indonesia Tahun 2017



Tabel diatas adalah Asumsi Dasar Ekonomi Makro Indonesia Tahun 2016 dan 2017, dimana 2016 berada disebelah kanan dan 2017 berada disebelah kiri. Untuk melakukan analisis asumsi dasar ekonomi makro tahun 2017 diperlukan bahan-bahan yang mendukung, yaitu asumsi dasar ekonomi tahun sebelumnya. Asumsi dasar ekonomi makro diperlukan untuk dijadikan tolak ukur sebelum menyusun anggaran yang dibutuhkan dan dikeluarkan oleh negara. 




Berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa asumsi dasar makro ekonomi indonesia tahun 2015 tidak mencapai target yang telah direncanakan. Ini didasarkan pada Penetapan APBNP tahun 2015 dimana pertumbuhan eknomi minus 0.1 persen dari penetapan semula, inflasi meningkat sebesar 0,6 persen, tingkat bunga SPN 3 bulan dinaikan menjadi 6,2 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar ditetapkan kembali dengan melemah atau terdepresiasi menjadi Rp 12.500/$, harga minyak yang semula ditetapkan sebesar 105 US$/barel ditetapakn kembali dengan merosot tajam sebesar 60 US$/barel dan lifting minyak yang turun sebesar 0,75 ribu barel/hari.  Pada tahun 2015 pendapatan Indonesia mengalami penurunan dari sektor Minyak dimana pada awal tahun 2015 harga minyak diprediksi sebesar 105 US$/barel nyatanya pada tahun berjalan harga minyak merosot ke 60 US$/barel. Penurunan harga minyak menyebabkan investasi pada sektor migas mengalami penurunan, sehingga produksi turun dan pendapatan juga turun yang pada akhirnya akan menyebabkan sumbangan pada sektor migas terhadap GDP akan semakin kecil. Hal ini juga akan berdampak terhadap menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional/Indonesia.

Pada tahun 2016 asumsi dasar makro ekonomi indonesia mendekati target yang telah ditetapkan. Awal penetapan kurs rupiah yang diperkirakan akan melemah sebesar Rp 13.900/$ dari tahun sebelumnya nyatanya hanya melemah sebesar Rp 13.500/$, Indonesia setidaknya berhasil mencegah rupiah terdepresiasi lebih dalam. Inflasi pada tahun 2016 dapat ditekan atau stabil ini terlihat dari penetapan APBNP sebesar 4.0 yang semula ditetapkan sebesar 4.7 yang menandakan pada tahun berjalan sebelum ABNP tahun 2016 ditetapkan inflasi berlangsung dengan stabil. Tingkat bunga SPN 3 Bulan tetap sebesar 5.5, harga minyak pada APBNP ditetapkan sebesar 40 US$/barel turun 10 US$/barel dari penetapan awal dan lifitng minyak pada penetapan APBNP turun sebesar 10 ribu barel/hari.

APBN 2017 memperkirakan inflasi sebesar 4,0 persen sama dengan penetapan inflasi pada APBNP 2016. Berdasarkan Tabel3. dapat diketahui bahwa realitas inflasi yang terjadi pada tahun 2015 dan 2016 lebih rendah dari  penetapan pada APBNP. Realitas inflasi pada tahun 2015 dan 2016 membuktikan bahwa pengendalian atas inflasi sangat bagus. Pengendalian inflasi dan menjaga pemenuhan konsumsi masyarakat akan menunjang pertumbuhan ekonomi di suatu negara khususnya indonesia.


Lifting minyak bumi dan gas jika dihubungkan dengan teori keynes akan masuk ke pengeluaran pemerintah. Lifting minyak salah satu indikator yang mempengaruhi penerimaan negara baik dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan negara dari sektor lifting minyak nantinya akan digunakan lagi yakni, untuk belanja negara, membayar gaji pegawai, dan lain-lain. Pada ABNP 2015 dan 2016 lifting minyak yang ditetapkan mengalami penurunan yakni dari 825 ribu barel/hari menjadi 820 ribu barel/hari. Penurunan lifting minyak di Indonesia sudah terjadi dari tahun 2006 hinggga 2013 (tabel7) dan jika dilihat dari penetapan APBNP 2016 penurunan itu terus berlanjut. Penurunan lifting minyak bumi Indonesia terjadi karena kondisi cadangan minyak yang ada. Pangsa cadangan minyak bumi Indonesia hanya berkisar 0,2 persen dari total cadangan minyak bumi dunia. Faktor usia kilang minyak yang semakin tua, rendahnya teknologi yang masih sederhana menjadi faktor penyebab tambahan rendahnya lifting minyak. Untuk mencegah lifitng minyak terus turun kilang-kilang minyak yang ada perlu diperbaharui sehingga kilang-kilang minyak yang sebenarnya masih berfungsi dapat di manfaatkan dengan lebih baik. Pembaharuan kilang-kilang minyak ini membutuhkan dana yang besar sehingga pemerintah harus mencari cara agar investor-investor tertarik untuk menginvestasikan dana nya di bidang pembangunan infrastruktur hilir minyak dan gas bumi.




Rabu, 21 Desember 2016

PATEN (Patent)

PATEN (Patent)

Pengertian
            Paten adalah merupakan Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepadaorang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 UU Paten Nomor 13 Tahun 1997). Paten merupakan sistem HAKI yang menempatkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi. Segala ragam invensi yang dapat diterapkan dibidang industri pada dasarnya dapat dimintakan paten. Di Indonesia negara yang sangat saya cintai ini, tidak akan memberikan paten dalam bentuk invensi yang terkait dengan makhul hidup. Artinya teknologi yang didapat dari rekayasa genetika hewa (makhluk hidup) sangat ditentang oleh Indonesia.

A.       Kriteria Pemberian Patent
Secara keseluruhan, ada 3 kriteria agar invensi teknologi sebagai obyek proteksi dapat dimintakan paten, yaitu:
1.         Invensi itu harus baru
2.       Mengandung langkah inventid
3.       Dapat diterapkan dibidang industri.

B.       Pokok-pokok Ketentuan di bidang paten
Paten memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar merupakan invensi baru, dapat diaplikasikan dibidang industri dan memiliki langkah inventif yang signifikan bagi ukuran penilaian para ahli di bidangnya. Untuk mendapatkan paten, inventor harus mengajukan permintaan kepada negara. Permintaan diajukan sesuai dengan standar aplikasi yang harus memuat dengan jelas lingkup invensi dan klaim yang dimintakan proteksi. Untuk efisiensi sistem pengadministrasiannya, paten dapat dimintakan secara sekaligus kebeberapa negara melalui tata cara yang diatur dalam Traktat kerjasama Paten (Paten Cooperation Treaty). Indonesia telah meratifikasi traktat tersebut, dan karenanya Kantor Paten Indonesia dapat menjadi pintu masuk sekaligus terminal bagi permintaan paten Internasional baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Semoga Bermanfaat ^_^

HAKI

HAKI
Pengertian
            HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum, yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Sesuai dengan karakteristiknya, HAKI tidak menguasai kekayaan secara fisik. Hak atas kekayaan seperti itu hanya dapat dikuasai dengan klain atau tindakan hukum. Artinya, kepemilikan hanya tercatat dalam format hak dan pelaksanaannya memerlukan tindakan hukum, terutama apabila muncul ancaman terhadap hak itu. Itu sebabnya HAKI tidak hanya menuntut adanya sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan.
1.         Melalui Pengakuan Hak
Model ini berlaku bagi Hak Cipta yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selesai diwujudkan. Demikian pula bagi Rahasia Dagang tidak memerlukan persyaratan pendaftaran.
2.       Melalui Prosedur Pendaftaran
Untuk model ini memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan, mendasarkan pada berbagai persyaratan, baik yang bersifat teknis maupun administratif. Misalnya Hak Paten, Merk.. Pada model ini baru mengakui eksistensi HAKi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Hak yang diberikan melalui prosedur dan berdasarkan persyaratan formal seperti itu pada kenyataannya lebih solid dan mempunyai kekuatan monopoli yang lebih kokok..

Semoga Bermanfaat ^_^

Senin, 19 Desember 2016

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

          Menurut ketentuan pasal 49 UU Perlindungan Konsumen, pemerintah berwenang untuk membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Didalam menjalankan tugasnya, Badan penyelesaian sengketa konsumen dibantu oleh sekretariat. Dimana sekretariat badan penyelesaian sengketa itu terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh menteri. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.     Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
b.     Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
c.      Melakukan pengwasan terhadap pencatuman klausula baku.
d.     Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini.
e.      Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggarann terhadap perlindungan konsumen.
f.       Melakukan penelitian dan pemerikasaan sengketa perlindungan konsumen
g.     Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis, yang jumlah anggotanya harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang mewakili semua unsur (pemerintah, konsumen dan pelaku usaha) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3 serta dibntu oleh seorang panitera. Dan putusan majelis bersifat final dan mengikat, maksudnya adalah dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak ada upaya hukum banding dan kasasi.

Semoga Bermanfaat ^_^

Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa
A.   Umum (pasal 45)
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud tersebut diatas tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini.

B.    Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadialan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan?atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

C.    Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45.

Semoga Bermanfaat ^_^

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Pengertian
            BPKN atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Fungsi dan Tugas
            Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuklah badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (Jakarta) dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi dari BPKN ini adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Dan untuk menjalankan fungsi tersebut maka BPKN mempunyai tugas (pasal 34):
  1.  Memberikan saran dan rekkomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
  2.   Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan Penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamtan konsumen.
  4.  Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan mensyarakatkan siakap keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

              Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.

Persyaratan keanggotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
a.       Warga negara Republik Indonesia.
b.       Berbadan sehat.
c.       Berkelakuan baik.
d.       Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
e.       Memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perlindungan konsumen, dan
f.         Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh ketua badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Semoga Bermanfaat ^_^

Perlindungan Bagi Konsumen

Perlindungan Bagi Konsumen
Pengertian
            Perlindungan Konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (Pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen). Atau pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
A.       Asas Perlindungan Konsumen
Menurut ketentuan pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen ini berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
1.         Asas Manfaat, maksudnya segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.       Asas Keadilan, maksudnya agar konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.       Asas Keseimbangan, maksudnya untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materill ataupun spiritual.
4.       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, maksudnya memberikan jaminan atas keselamtan kepada konsumen dalam penggunana, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas Kepastian Hukum, maksudnya baik pelaku usaha ataupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelnggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
B.       Tujuan Perlindungan Konsumen
1.         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.       Mangangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.       Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanan, dan keselamatan.
Konsumen sangat penting untuk dilindungi karena konsumenlah titik utama tujuan diproduksinya barang dan jasa baik yang bersifat positif maupun negatif. Sehingga dengan adanya perlindungan konsumen pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat mendapatkan sanksi ataupun hukuman yang membuatnya jera.

Semoga Bermanfaat ^_^

Selasa, 29 November 2016

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG


Pengertian

Hukum Dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.menurut sarjana hukum yakni Achmad Ichsan, Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur soal soal perdagangan,yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia(person) dalam perdagangan.pada sejarah hukum dagang yang terdapat dipasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHP(lex generalis) dapat juga dijalankan dalam penyelesaian masalah yang disinggung dalam KUHD(lex specialis) terkecuali dalam penyelesaian masalah yang semata-mata diadakan oleh KUHD.
·        Hukum Dagang meliputi:
1.         Hukum bagi pedagang Antara;
2.       Hukum Perserikatan;
3.       Hukum Transportasi/angkutan;
4.       Hukum Asuransi dan Khusus dalam hubungan ini hukum laut;
5.       Hukum surat-surat niaga.

Sistematika Hukum Dagang

1.         Hukum tertulis yang dikodifikasikan
                          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur                              permasalahan perdagangan/perniagaan.KHUD sendiri terbagi atas dua buku,yaitu:
A)      Buku Pertama,dalam buku pertama terbagi menjadi 9(Sembilan) title,yaitu:
1.         Tentang Pembukuan.
2.       Tentang Beberapa macam persekutuan dagang.
3.       Tentang bursa dan makelar.
4.       Tentang Komisioner,ekspeditur dan pengangkutan melalui sungai dan perairan didarat.
5.       Surat wesel.
6.       Tentang cheque,promes,kuitansi bawa (aan toonder).
7.       Tentang hak reklame atau tuntutan kembali suatu kepailitan.
8.       Tentang Asuransi seumumnya.
9.       Tentang asuransi kebakaran, asuransi pertanian dan asuransi jiwa.
B)      Buku Kedua,tentang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran yaitu:
1.         Kapal laut dan muatannya.
2.       Orang yang menyewakan kapal dan tempat sewaan kapal.
3.       Kapten,anak buah kapal dan penumpang kapal.
4.       Perjanjian buruh kapal.
5.       Pemuatan kapal.
6.       Tubrukan.
7.       Kecelakaan Kapal,kandas,barang-barang yang terdampar ombak.
8.       Asuransi bahaya pengangkutan di darat.
9.       Kapal-kapal dan perahu-perahu dalam perairan didarat.
10.     Asuransi bahaya kapal.
11.       Kecelakaan.
12.     Hapusnya perjanjian dalam perdagangan.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KHUS)/BW
KHUS/BW terbagi menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut:
1.         Hukum Perorangan (personenrecht).
2.       Hukum Kebendaan (zakenrecht).
3.       Hukum Perikatan  (verbintenissenrecht).
4.       Pembuktian dan daluwarsa.

3.      Peraturan-peraturan lain diluar kodifikasi
a.       Staatsblad 1927-262,mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Vervoer Spoorwagen).
b.       Staatsblad 1939-100 jo. 101,mengenai pengangkutan dengan kapal terbang di pendalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya.
c.       Staatsblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggung jiwa.
d.       Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1948 tentang Damri.
e.       Undang-Undang No.4 Tahun 1959 tentang pos.
f.         Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1959,tentang Pos Internasional.


Perantara Hukum Dagang

Dalam dunia perdagangan tentu adanya orang ke-3 yang mempunyai wewenang,contohnya seorang perantara. Perantara dalam dunia dagang telah diatur sedemikian rupa oleh KHUD dan ada dua jenis perantara yaitu;perantara dalam perniagaan dan perantara dalam perusahaan yang akan kita bahas pada sub bab ini.
1.         Perantara dalam Perniagaan
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen meliputi berbagai pekerjaan,misalnya;
A.       Perantara yang bekerja pada perusahaan lain,diantaranya musafir dagang. Musafir dagang adalah orang berpergian(musafir) terus-menerus untuk urusan dagang.
B.       Perantara dagang yang memiliki perusahaan sendiri; mereka menjalankan kegiatan memberikan perantara perdagangan,dengan perbuatannya itu telah terjadi jual beli.contohnya:Agen,Makelar,Komisioner dan sebagainya.
C.       Pembentukan badan-badan usaha(asosiasi-asosiasi),seperti Perseroan Terbatas (PT),Perseroan Firma (V.O.F.=Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
D.       Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan,supaya si pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan asuransi.
E.       Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat,di laut atapun di udara.
F.        Perantara banker untuk membelanjakan perdagangan.
G.       Mempergunakan surat perniagaan (Wesel,cek,aksep)dalam melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Berdasarkan kedudukan dan tanggung jawabnya serta cara membuat persetujuannya. Perantara dalam perniagaan dibedakan atas:
1.         Yang membuat persetujuan sendiri,yakni mereka yang menjalankan usaha jual beli atas nama sendiri dan untuk tanggungan orang lain yakni komisioner.
2.      Atas nama orang lain yang menyuruhnya,ia hanya mempertemukan antara pembeli dan penjual dalam satu tempat agar teciptanya transaksi jual beli,yakni agen,makelar dan musafir dagang.

2.       Perantara dalam Perusahaan
Seorang pedagang atau pengusaha dalam menjalankan usaha perusahaannya memerlukan bantuan dari orang atau pihak lain.menurut Prof. Sukardono, golongan pekerja di dalam lingkungan perusahaan adalah;
1.         Pemimpin perusahaan (manager);
2.       Pemegang Prokurasi (procuratie houder atau general agent);
3.       Pedagang keliling (commercial traveller).
Golongan pekerja perantara yang bekerja diluar perusahaan adalah;
1.         Agen perniagaan (commercial agent;)
2.       Makelar (broker);
3.       Komisioner (factor);
4.       Pengusaha bank.
      Sebuah perusahaan dengan modal besar biasannya memiliki;
1.         Kantor yang mengurus segala urusan administrasi;
2.       Toko tempat barang-barang diperdagangkan;
3.       gudang tempat barang-barang disimpan.

                  Dalam melakukan perdagangan kita perlu mentaati hukum dagang yang berlaku sehingga transaksi yang kita lakukan menjadi lebih aman.
Semoga Bermanfaat ^_^