Senin, 19 Desember 2016

Perlindungan Bagi Konsumen

Perlindungan Bagi Konsumen
Pengertian
            Perlindungan Konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (Pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen). Atau pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
A.       Asas Perlindungan Konsumen
Menurut ketentuan pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen ini berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
1.         Asas Manfaat, maksudnya segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.       Asas Keadilan, maksudnya agar konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.       Asas Keseimbangan, maksudnya untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materill ataupun spiritual.
4.       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, maksudnya memberikan jaminan atas keselamtan kepada konsumen dalam penggunana, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas Kepastian Hukum, maksudnya baik pelaku usaha ataupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelnggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
B.       Tujuan Perlindungan Konsumen
1.         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.       Mangangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.       Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanan, dan keselamatan.
Konsumen sangat penting untuk dilindungi karena konsumenlah titik utama tujuan diproduksinya barang dan jasa baik yang bersifat positif maupun negatif. Sehingga dengan adanya perlindungan konsumen pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat mendapatkan sanksi ataupun hukuman yang membuatnya jera.

Semoga Bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar