Perlindungan Bagi Konsumen
Pengertian
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (Pasal 1 ayat 1 UU
Perlindungan Konsumen). Atau pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen
A. Asas
Perlindungan Konsumen
Menurut ketentuan pasal 2 Undang-undang
Perlindungan Konsumen ini berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan
dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
1.
Asas Manfaat, maksudnya segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.
Asas Keadilan, maksudnya agar konsumen
dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara
adil.
3.
Asas Keseimbangan, maksudnya untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materill ataupun spiritual.
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen,
maksudnya memberikan jaminan atas keselamtan kepada konsumen dalam penggunana,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas Kepastian Hukum, maksudnya baik
pelaku usaha ataupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelnggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
B. Tujuan
Perlindungan Konsumen
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mangangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa
yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, kemanan, dan keselamatan.
Konsumen
sangat penting untuk dilindungi karena konsumenlah titik utama tujuan
diproduksinya barang dan jasa baik yang bersifat positif maupun negatif.
Sehingga dengan adanya perlindungan konsumen pelaku usaha yang merugikan
konsumen dapat mendapatkan sanksi ataupun hukuman yang membuatnya jera.
Semoga
Bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar