Indonesia saat ini sedang marak alih fungsi
lahan pertanian sehingga luas lahan pertanian disejumlah provinsi Indonesia
terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan
dari pertanian menjadi industri, pemukiman hingga fasilitas instansi pemerintah
seiring adanya pemekaran daerah. Alih fungsi yang terus berlanjut akan menjadi
ancaman terhadap pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.
Menurut penulis salah satu cara untuk mencegah
adanya alih fungsi lahan pertanian adalah dengan melakukan penataan ruang yang
ketat. Penataan ruang tidka hanya dilakukan di
daerah/kota yang telah maju tetapi penataan runag juga harus dilakukan
didesa-desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Penulis rasa itu memang sulit
tetapi itu harus tetap dilakukan sehingga Indonesia bisa terus menjaga
ketahanan pangan. Penataan ruang juga harus menggunakan pendekatan pembangunan
yang berkelanjutan, ini dikarenakan pemanfaatan seumber daya termasuk ruang
digunakan bukn untuk generasi sekarang saja tetai harus dapat dinikmati oleh
generasi yang akan datang. Adapun kendala yang dihadapi dalam melakukan
penataan ruang adalah komitmen untuk melaksanakan rencana tata ruang sering
digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan ekonomi.
Penulis berpendapat bahwa penataan ruang harus
dilakukan secara berjenjang sehingga saling melengkapi antara ruang nasional,
provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah juga harus memberikan perlindungan atas
lahan pertanian sehingga petani tidak akan menjadi mudah goyah untuk melepas
hak atas kepemilikan tanah. Untuk mencapai swasembada pangan terutama padi,
pemerintah harus melakukan perluasan lahan sawah pada kondisi fisik ruang yang
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tanaman pangan, yang ditindaklanjuti
dengan penetapan lahan tersebut sebagai lahan abadi pertanian pangan.
~ Semoga Bermanfat ^_^ ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar