Jumat, 21 April 2017

Tata Ruang Penangkal ALIH Fungsi Lahan Pertanian


Indonesia saat ini sedang marak alih fungsi lahan pertanian sehingga luas lahan pertanian disejumlah provinsi Indonesia terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi industri, pemukiman hingga fasilitas instansi pemerintah seiring adanya pemekaran daerah. Alih fungsi yang terus berlanjut akan menjadi ancaman terhadap pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.
Menurut penulis salah satu cara untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian adalah dengan melakukan penataan ruang yang ketat. Penataan ruang tidka hanya dilakukan di  daerah/kota yang telah maju tetapi penataan runag juga harus dilakukan didesa-desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Penulis rasa itu memang sulit tetapi itu harus tetap dilakukan sehingga Indonesia bisa terus menjaga ketahanan pangan. Penataan ruang juga harus menggunakan pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, ini dikarenakan pemanfaatan seumber daya termasuk ruang digunakan bukn untuk generasi sekarang saja tetai harus dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Adapun kendala yang dihadapi dalam melakukan penataan ruang adalah komitmen untuk melaksanakan rencana tata ruang sering digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan ekonomi.
Penulis berpendapat bahwa penataan ruang harus dilakukan secara berjenjang sehingga saling melengkapi antara ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah juga harus memberikan perlindungan atas lahan pertanian sehingga petani tidak akan menjadi mudah goyah untuk melepas hak atas kepemilikan tanah. Untuk mencapai swasembada pangan terutama padi, pemerintah harus melakukan perluasan lahan sawah pada kondisi fisik ruang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tanaman pangan, yang ditindaklanjuti dengan penetapan lahan tersebut sebagai lahan abadi pertanian pangan.

~ Semoga Bermanfat ^_^ ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar