Rabu, 21 Desember 2016

PATEN (Patent)

PATEN (Patent)

Pengertian
            Paten adalah merupakan Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepadaorang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 UU Paten Nomor 13 Tahun 1997). Paten merupakan sistem HAKI yang menempatkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi. Segala ragam invensi yang dapat diterapkan dibidang industri pada dasarnya dapat dimintakan paten. Di Indonesia negara yang sangat saya cintai ini, tidak akan memberikan paten dalam bentuk invensi yang terkait dengan makhul hidup. Artinya teknologi yang didapat dari rekayasa genetika hewa (makhluk hidup) sangat ditentang oleh Indonesia.

A.       Kriteria Pemberian Patent
Secara keseluruhan, ada 3 kriteria agar invensi teknologi sebagai obyek proteksi dapat dimintakan paten, yaitu:
1.         Invensi itu harus baru
2.       Mengandung langkah inventid
3.       Dapat diterapkan dibidang industri.

B.       Pokok-pokok Ketentuan di bidang paten
Paten memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar merupakan invensi baru, dapat diaplikasikan dibidang industri dan memiliki langkah inventif yang signifikan bagi ukuran penilaian para ahli di bidangnya. Untuk mendapatkan paten, inventor harus mengajukan permintaan kepada negara. Permintaan diajukan sesuai dengan standar aplikasi yang harus memuat dengan jelas lingkup invensi dan klaim yang dimintakan proteksi. Untuk efisiensi sistem pengadministrasiannya, paten dapat dimintakan secara sekaligus kebeberapa negara melalui tata cara yang diatur dalam Traktat kerjasama Paten (Paten Cooperation Treaty). Indonesia telah meratifikasi traktat tersebut, dan karenanya Kantor Paten Indonesia dapat menjadi pintu masuk sekaligus terminal bagi permintaan paten Internasional baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Semoga Bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar