Rabu, 21 Desember 2016

HAKI

HAKI
Pengertian
            HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum, yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Sesuai dengan karakteristiknya, HAKI tidak menguasai kekayaan secara fisik. Hak atas kekayaan seperti itu hanya dapat dikuasai dengan klain atau tindakan hukum. Artinya, kepemilikan hanya tercatat dalam format hak dan pelaksanaannya memerlukan tindakan hukum, terutama apabila muncul ancaman terhadap hak itu. Itu sebabnya HAKI tidak hanya menuntut adanya sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan.
1.         Melalui Pengakuan Hak
Model ini berlaku bagi Hak Cipta yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selesai diwujudkan. Demikian pula bagi Rahasia Dagang tidak memerlukan persyaratan pendaftaran.
2.       Melalui Prosedur Pendaftaran
Untuk model ini memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan, mendasarkan pada berbagai persyaratan, baik yang bersifat teknis maupun administratif. Misalnya Hak Paten, Merk.. Pada model ini baru mengakui eksistensi HAKi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Hak yang diberikan melalui prosedur dan berdasarkan persyaratan formal seperti itu pada kenyataannya lebih solid dan mempunyai kekuatan monopoli yang lebih kokok..

Semoga Bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar