HAKI
Pengertian
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah kekayaan
sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum, yaitu segala sesuatu yang memiliki
sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Sesuai dengan karakteristiknya, HAKI tidak
menguasai kekayaan secara fisik. Hak atas kekayaan seperti itu hanya dapat
dikuasai dengan klain atau tindakan hukum. Artinya, kepemilikan hanya tercatat
dalam format hak dan pelaksanaannya memerlukan tindakan hukum, terutama apabila
muncul ancaman terhadap hak itu. Itu sebabnya HAKI tidak hanya menuntut adanya
sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan.
1.
Melalui Pengakuan Hak
Model
ini berlaku bagi Hak Cipta yang
pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selesai
diwujudkan. Demikian pula bagi Rahasia Dagang tidak memerlukan persyaratan
pendaftaran.
2. Melalui
Prosedur Pendaftaran
Untuk
model ini memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan,
mendasarkan pada berbagai persyaratan, baik yang bersifat teknis maupun
administratif. Misalnya Hak Paten, Merk.. Pada model ini baru mengakui
eksistensi HAKi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Hak yang diberikan
melalui prosedur dan berdasarkan persyaratan formal seperti itu pada
kenyataannya lebih solid dan mempunyai kekuatan monopoli yang lebih kokok..
Semoga
Bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar