Senin, 19 Desember 2016

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

          Menurut ketentuan pasal 49 UU Perlindungan Konsumen, pemerintah berwenang untuk membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Didalam menjalankan tugasnya, Badan penyelesaian sengketa konsumen dibantu oleh sekretariat. Dimana sekretariat badan penyelesaian sengketa itu terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh menteri. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.     Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
b.     Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
c.      Melakukan pengwasan terhadap pencatuman klausula baku.
d.     Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini.
e.      Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggarann terhadap perlindungan konsumen.
f.       Melakukan penelitian dan pemerikasaan sengketa perlindungan konsumen
g.     Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis, yang jumlah anggotanya harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang mewakili semua unsur (pemerintah, konsumen dan pelaku usaha) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3 serta dibntu oleh seorang panitera. Dan putusan majelis bersifat final dan mengikat, maksudnya adalah dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak ada upaya hukum banding dan kasasi.

Semoga Bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar