Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Menurut ketentuan
pasal 49 UU Perlindungan Konsumen, pemerintah berwenang untuk membentuk badan
penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan. Didalam menjalankan tugasnya, Badan penyelesaian
sengketa konsumen dibantu oleh sekretariat. Dimana sekretariat badan
penyelesaian sengketa itu terdiri atas kepala sekretariat dan anggota
sekretariat. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan
anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh
menteri. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. Melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau
arbitrase atau konsiliasi.
b. Memberikan
konsultasi perlindungan konsumen.
c. Melakukan
pengwasan terhadap pencatuman klausula baku.
d. Melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang
ini.
e. Menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggarann terhadap perlindungan konsumen.
f. Melakukan
penelitian dan pemerikasaan sengketa perlindungan konsumen
g. Memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen.
Untuk menangani dan menyelesaikan
sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis, yang
jumlah anggotanya harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang
mewakili semua unsur (pemerintah, konsumen dan pelaku usaha) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3 serta dibntu oleh seorang panitera. Dan putusan
majelis bersifat final dan mengikat, maksudnya adalah dalam Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen tidak ada upaya hukum banding dan kasasi.
Semoga
Bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar