Pada tanggal 25 September 2015
sedang diadakan sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di kota New York,
Amerika Serikat yang telah secara resmi ditetapkan Agenda Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) sebagai kesepakatn pembangunan global. 193 kepala negara
hadir, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, turut mengesahkan Agenda
Pembangunan Berkelanjutan 2030 untuk Indonesia. Dimana terhitung masuk tahun
2016, secara resmi Tujuan Pembangunan Millennium (MDGs) 2000-2015 digantikan
oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015-2030. SDGs berisi seperangkat
tujuan transformatif yang disepakati dan berlaku bagi seluruh bangsa tanpa
terkecuali. SDGs berisi 17 Tujuan.
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
1.
Tanpa
Kemiskinan
2.
Tanpa
Kelaparan
3.
Kesehatan
yang Baik dan Kesejahteraan
4.
Pendidikan
Berkualitas
5.
Kesetaraan
Gender
6.
Air
Bersih dan Sanitasi
7.
Energi
Bersih dan Terjangkau
8.
Pertumbuhan
Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak
9.
Industri,
Inovasi dan Infrastruktur
10. Mengurangi Kesenjangan
11. Keberlanjutan Kota dan Komunitas
12. Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab
13. Aksi Terhadap Iklim
14. Kehidupan Bawah Laut
15. Kehidupn didarat
16. Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian
1. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan merupakan agenda global menggantikan Millennium Development Goals
(MDGs), yang sudah mengubah wajah dunia dalam 15 tahun terakhir. Dunia yang
semakin kompleks menempatkan agenda global ini menjadi kebutuhan seluruh dunia. Tujuan SDGs mencakup skala universal, dengan kerangka
kerja yang utuh dalam membantu negara-negara di dunia menuju pembangunan
berkelanjutan, melalui tiga pendekatan, yakni pembangunan ekonomi, keterbukaan
dalam tatanan sosial, serta keberlangsungan lingkungan hidup.Secara filosofis
pembangunan berkelanjutan bermakna saling menghormati, menghargai, inklusif,
dan berlaku adil. Dalam hal ini, tujuan pembangunan tidak hanya untuk saat ini
dan hanya bagi golongan tertentu tapi juga memperhatikan keberlangsungan antar
generasi dan menjaga keseimbangan dengan alam dan makhluk hidup lain. Adapun
keadilan berarti pencapaian pembangunan di satu sisi tidak boleh mengorbankan
tujuan lainnya. Menurut kementrian
PPN/Bappenas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar