Senin, 19 Desember 2016

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Pengertian
            BPKN atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Fungsi dan Tugas
            Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuklah badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (Jakarta) dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi dari BPKN ini adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Dan untuk menjalankan fungsi tersebut maka BPKN mempunyai tugas (pasal 34):
  1.  Memberikan saran dan rekkomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
  2.   Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan Penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamtan konsumen.
  4.  Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan mensyarakatkan siakap keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

              Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.

Persyaratan keanggotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
a.       Warga negara Republik Indonesia.
b.       Berbadan sehat.
c.       Berkelakuan baik.
d.       Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
e.       Memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perlindungan konsumen, dan
f.         Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh ketua badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Semoga Bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar