Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Pengertian
BPKN
atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Fungsi dan Tugas
Dalam
rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuklah badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia (Jakarta) dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi dari BPKN ini
adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Dan untuk menjalankan fungsi
tersebut maka BPKN mempunyai tugas (pasal 34):
- Memberikan saran dan rekkomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
- Melakukan Penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamtan konsumen.
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan mensyarakatkan siakap keberpihakan kepada konsumen.
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat
bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Persyaratan keanggotan Badan Perlindungan Konsumen
Nasional
a.
Warga negara Republik Indonesia.
b.
Berbadan sehat.
c.
Berkelakuan baik.
d.
Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
e.
Memiliki pengetahuan dan pengalaman
dibidang perlindungan konsumen, dan
f.
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga
puluh) tahun.
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat oleh ketua badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
Semoga
Bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar