Rabu, 21 Desember 2016

PATEN (Patent)

PATEN (Patent)

Pengertian
            Paten adalah merupakan Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepadaorang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 UU Paten Nomor 13 Tahun 1997). Paten merupakan sistem HAKI yang menempatkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi. Segala ragam invensi yang dapat diterapkan dibidang industri pada dasarnya dapat dimintakan paten. Di Indonesia negara yang sangat saya cintai ini, tidak akan memberikan paten dalam bentuk invensi yang terkait dengan makhul hidup. Artinya teknologi yang didapat dari rekayasa genetika hewa (makhluk hidup) sangat ditentang oleh Indonesia.

A.       Kriteria Pemberian Patent
Secara keseluruhan, ada 3 kriteria agar invensi teknologi sebagai obyek proteksi dapat dimintakan paten, yaitu:
1.         Invensi itu harus baru
2.       Mengandung langkah inventid
3.       Dapat diterapkan dibidang industri.

B.       Pokok-pokok Ketentuan di bidang paten
Paten memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar merupakan invensi baru, dapat diaplikasikan dibidang industri dan memiliki langkah inventif yang signifikan bagi ukuran penilaian para ahli di bidangnya. Untuk mendapatkan paten, inventor harus mengajukan permintaan kepada negara. Permintaan diajukan sesuai dengan standar aplikasi yang harus memuat dengan jelas lingkup invensi dan klaim yang dimintakan proteksi. Untuk efisiensi sistem pengadministrasiannya, paten dapat dimintakan secara sekaligus kebeberapa negara melalui tata cara yang diatur dalam Traktat kerjasama Paten (Paten Cooperation Treaty). Indonesia telah meratifikasi traktat tersebut, dan karenanya Kantor Paten Indonesia dapat menjadi pintu masuk sekaligus terminal bagi permintaan paten Internasional baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Semoga Bermanfaat ^_^

HAKI

HAKI
Pengertian
            HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum, yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Sesuai dengan karakteristiknya, HAKI tidak menguasai kekayaan secara fisik. Hak atas kekayaan seperti itu hanya dapat dikuasai dengan klain atau tindakan hukum. Artinya, kepemilikan hanya tercatat dalam format hak dan pelaksanaannya memerlukan tindakan hukum, terutama apabila muncul ancaman terhadap hak itu. Itu sebabnya HAKI tidak hanya menuntut adanya sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan.
1.         Melalui Pengakuan Hak
Model ini berlaku bagi Hak Cipta yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selesai diwujudkan. Demikian pula bagi Rahasia Dagang tidak memerlukan persyaratan pendaftaran.
2.       Melalui Prosedur Pendaftaran
Untuk model ini memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan, mendasarkan pada berbagai persyaratan, baik yang bersifat teknis maupun administratif. Misalnya Hak Paten, Merk.. Pada model ini baru mengakui eksistensi HAKi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Hak yang diberikan melalui prosedur dan berdasarkan persyaratan formal seperti itu pada kenyataannya lebih solid dan mempunyai kekuatan monopoli yang lebih kokok..

Semoga Bermanfaat ^_^

Senin, 19 Desember 2016

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

          Menurut ketentuan pasal 49 UU Perlindungan Konsumen, pemerintah berwenang untuk membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Didalam menjalankan tugasnya, Badan penyelesaian sengketa konsumen dibantu oleh sekretariat. Dimana sekretariat badan penyelesaian sengketa itu terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh menteri. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.     Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
b.     Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
c.      Melakukan pengwasan terhadap pencatuman klausula baku.
d.     Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini.
e.      Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggarann terhadap perlindungan konsumen.
f.       Melakukan penelitian dan pemerikasaan sengketa perlindungan konsumen
g.     Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis, yang jumlah anggotanya harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang mewakili semua unsur (pemerintah, konsumen dan pelaku usaha) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3 serta dibntu oleh seorang panitera. Dan putusan majelis bersifat final dan mengikat, maksudnya adalah dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak ada upaya hukum banding dan kasasi.

Semoga Bermanfaat ^_^

Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa
A.   Umum (pasal 45)
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud tersebut diatas tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini.

B.    Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadialan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan?atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

C.    Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45.

Semoga Bermanfaat ^_^

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Pengertian
            BPKN atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Fungsi dan Tugas
            Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuklah badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (Jakarta) dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi dari BPKN ini adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Dan untuk menjalankan fungsi tersebut maka BPKN mempunyai tugas (pasal 34):
  1.  Memberikan saran dan rekkomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
  2.   Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan Penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamtan konsumen.
  4.  Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan mensyarakatkan siakap keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

              Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.

Persyaratan keanggotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
a.       Warga negara Republik Indonesia.
b.       Berbadan sehat.
c.       Berkelakuan baik.
d.       Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
e.       Memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perlindungan konsumen, dan
f.         Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh ketua badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Semoga Bermanfaat ^_^

Perlindungan Bagi Konsumen

Perlindungan Bagi Konsumen
Pengertian
            Perlindungan Konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (Pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen). Atau pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
A.       Asas Perlindungan Konsumen
Menurut ketentuan pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen ini berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
1.         Asas Manfaat, maksudnya segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.       Asas Keadilan, maksudnya agar konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.       Asas Keseimbangan, maksudnya untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materill ataupun spiritual.
4.       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, maksudnya memberikan jaminan atas keselamtan kepada konsumen dalam penggunana, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas Kepastian Hukum, maksudnya baik pelaku usaha ataupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelnggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
B.       Tujuan Perlindungan Konsumen
1.         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.       Mangangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.       Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanan, dan keselamatan.
Konsumen sangat penting untuk dilindungi karena konsumenlah titik utama tujuan diproduksinya barang dan jasa baik yang bersifat positif maupun negatif. Sehingga dengan adanya perlindungan konsumen pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat mendapatkan sanksi ataupun hukuman yang membuatnya jera.

Semoga Bermanfaat ^_^