PATEN
(Patent)
Pengertian
Paten
adalah merupakan Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas
hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepadaorang lain untuk
melaksanakannya (pasal 1 UU Paten Nomor 13 Tahun 1997). Paten merupakan sistem
HAKI yang menempatkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi. Segala ragam
invensi yang dapat diterapkan dibidang industri pada dasarnya dapat dimintakan
paten. Di Indonesia negara yang sangat saya cintai ini, tidak akan memberikan
paten dalam bentuk invensi yang terkait dengan makhul hidup. Artinya teknologi
yang didapat dari rekayasa genetika hewa (makhluk hidup) sangat ditentang oleh
Indonesia.
A.
Kriteria Pemberian Patent
Secara
keseluruhan, ada 3 kriteria agar invensi teknologi sebagai obyek proteksi dapat
dimintakan paten, yaitu:
1.
Invensi itu harus baru
2.
Mengandung langkah inventid
3.
Dapat diterapkan dibidang industri.
B.
Pokok-pokok Ketentuan di bidang paten
Paten
memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar
merupakan invensi baru, dapat diaplikasikan dibidang industri dan memiliki
langkah inventif yang signifikan bagi ukuran penilaian para ahli di bidangnya.
Untuk mendapatkan paten, inventor harus mengajukan permintaan kepada negara.
Permintaan diajukan sesuai dengan standar aplikasi yang harus memuat dengan
jelas lingkup invensi dan klaim yang dimintakan proteksi. Untuk efisiensi
sistem pengadministrasiannya, paten dapat dimintakan secara sekaligus
kebeberapa negara melalui tata cara yang diatur dalam Traktat kerjasama Paten (Paten Cooperation Treaty). Indonesia
telah meratifikasi traktat tersebut, dan karenanya Kantor Paten Indonesia dapat
menjadi pintu masuk sekaligus terminal bagi permintaan paten Internasional baik
dari dalam negeri maupun luar negeri.
Semoga
Bermanfaat ^_^