Penyelesaian
Sengketa
A. Umum (pasal
45)
Setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa
konsumen sebagaimana dimaksud tersebut diatas tidak menutup kemungkinan
penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap
diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang
bersengketa.
Yang dimaksud
penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah
pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian
sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan
Konsumen ini.
B. Penyelesaian
Sengketa diluar Pengadilan
Penyelesaian
sengketa konsumen diluar pengadialan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan?atau mengenai tindakan tertentu
untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali
kerugian yang diderita oleh konsumen.
C. Penyelesaian
Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian
sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan
umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45.
Semoga
Bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar