Senin, 19 Desember 2016

Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa
A.   Umum (pasal 45)
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud tersebut diatas tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini.

B.    Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadialan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan?atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

C.    Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45.

Semoga Bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar