HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan.menurut sarjana hukum yakni Achmad Ichsan, Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur soal
soal perdagangan,yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia(person)
dalam perdagangan.pada sejarah hukum dagang yang terdapat dipasal 1 KUHD yang
menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHP(lex generalis) dapat juga dijalankan
dalam penyelesaian masalah yang disinggung dalam KUHD(lex specialis) terkecuali
dalam penyelesaian masalah yang semata-mata diadakan oleh KUHD.
·
Hukum Dagang meliputi:
1.
Hukum bagi pedagang Antara;
2.
Hukum Perserikatan;
3.
Hukum Transportasi/angkutan;
4.
Hukum Asuransi dan Khusus dalam hubungan ini hukum laut;
5.
Hukum surat-surat niaga.
Sistematika
Hukum Dagang
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur permasalahan perdagangan/perniagaan.KHUD
sendiri terbagi atas dua buku,yaitu:
A) Buku Pertama,dalam buku pertama terbagi
menjadi 9(Sembilan) title,yaitu:
1.
Tentang Pembukuan.
2. Tentang Beberapa macam persekutuan dagang.
3. Tentang bursa dan makelar.
4. Tentang Komisioner,ekspeditur dan
pengangkutan melalui sungai dan perairan didarat.
5. Surat wesel.
6. Tentang cheque,promes,kuitansi bawa (aan
toonder).
7. Tentang hak reklame atau tuntutan kembali
suatu kepailitan.
8. Tentang Asuransi seumumnya.
9. Tentang asuransi kebakaran, asuransi
pertanian dan asuransi jiwa.
B) Buku Kedua,tentang hak dan kewajiban yang
timbul dari pelayaran yaitu:
1.
Kapal laut dan muatannya.
2. Orang yang menyewakan kapal dan tempat sewaan
kapal.
3. Kapten,anak buah kapal dan penumpang kapal.
4. Perjanjian buruh kapal.
5. Pemuatan kapal.
6. Tubrukan.
7. Kecelakaan Kapal,kandas,barang-barang yang
terdampar ombak.
8. Asuransi bahaya pengangkutan di darat.
9. Kapal-kapal dan perahu-perahu dalam perairan
didarat.
10. Asuransi bahaya kapal.
11. Kecelakaan.
12. Hapusnya perjanjian dalam perdagangan.
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KHUS)/BW
KHUS/BW terbagi
menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut:
1.
Hukum Perorangan (personenrecht).
2. Hukum Kebendaan (zakenrecht).
3. Hukum Perikatan (verbintenissenrecht).
4. Pembuktian dan daluwarsa.
3.
Peraturan-peraturan lain diluar kodifikasi
a. Staatsblad 1927-262,mengenai pengangkutan
dengan kereta api (Bepalingen Vervoer Spoorwagen).
b. Staatsblad 1939-100 jo. 101,mengenai
pengangkutan dengan kapal terbang di pendalaman dan perubahan-perubahan serta
tambahan selanjutnya.
c. Staatsblad 1941-101, mengenai perusahaan
pertanggung jiwa.
d. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1948 tentang
Damri.
e. Undang-Undang No.4 Tahun 1959 tentang pos.
f.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1959,tentang Pos Internasional.
Perantara
Hukum Dagang
Dalam dunia perdagangan tentu adanya orang
ke-3 yang mempunyai wewenang,contohnya seorang perantara. Perantara dalam dunia dagang telah diatur
sedemikian rupa oleh KHUD dan ada dua jenis perantara yaitu;perantara dalam
perniagaan dan perantara dalam perusahaan yang akan kita bahas pada sub bab
ini.
1.
Perantara dalam Perniagaan
Adapun
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen meliputi berbagai
pekerjaan,misalnya;
A. Perantara yang bekerja pada perusahaan
lain,diantaranya musafir dagang. Musafir dagang adalah orang berpergian(musafir) terus-menerus untuk
urusan dagang.
B. Perantara dagang yang memiliki perusahaan
sendiri; mereka menjalankan kegiatan memberikan
perantara perdagangan,dengan perbuatannya itu telah terjadi jual
beli.contohnya:Agen,Makelar,Komisioner dan sebagainya.
C. Pembentukan badan-badan
usaha(asosiasi-asosiasi),seperti Perseroan Terbatas (PT),Perseroan Firma
(V.O.F.=Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
D. Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan
dengan pengangkutan,supaya si pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan
asuransi.
E. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas
niaga baik didarat,di laut atapun di udara.
F.
Perantara banker untuk membelanjakan perdagangan.
G. Mempergunakan surat perniagaan
(Wesel,cek,aksep)dalam melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk
memperoleh kredit.
Berdasarkan kedudukan dan tanggung jawabnya
serta cara membuat persetujuannya. Perantara dalam perniagaan dibedakan atas:
1.
Yang membuat persetujuan sendiri,yakni mereka yang menjalankan usaha
jual beli atas nama sendiri dan untuk tanggungan orang lain yakni komisioner.
2.
Atas nama orang lain yang menyuruhnya,ia hanya mempertemukan antara
pembeli dan penjual dalam satu tempat agar teciptanya transaksi jual beli,yakni
agen,makelar dan musafir dagang.
2.
Perantara dalam Perusahaan
Seorang pedagang atau pengusaha dalam menjalankan usaha
perusahaannya memerlukan bantuan dari orang atau pihak lain.menurut Prof.
Sukardono, golongan pekerja di dalam lingkungan perusahaan adalah;
1.
Pemimpin perusahaan (manager);
2.
Pemegang Prokurasi (procuratie houder atau general agent);
3.
Pedagang keliling (commercial traveller).
Golongan pekerja perantara yang bekerja diluar perusahaan
adalah;
1.
Agen perniagaan (commercial agent;)
2.
Makelar (broker);
3.
Komisioner (factor);
4.
Pengusaha bank.
Sebuah perusahaan
dengan modal besar biasannya memiliki;
1.
Kantor yang mengurus segala urusan administrasi;
2. Toko tempat barang-barang diperdagangkan;
3. gudang tempat barang-barang disimpan.
Dalam melakukan perdagangan kita perlu mentaati hukum
dagang yang berlaku sehingga transaksi yang kita lakukan menjadi lebih aman.
Semoga Bermanfaat ^_^