Selasa, 29 November 2016

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG


Pengertian

Hukum Dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.menurut sarjana hukum yakni Achmad Ichsan, Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur soal soal perdagangan,yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia(person) dalam perdagangan.pada sejarah hukum dagang yang terdapat dipasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHP(lex generalis) dapat juga dijalankan dalam penyelesaian masalah yang disinggung dalam KUHD(lex specialis) terkecuali dalam penyelesaian masalah yang semata-mata diadakan oleh KUHD.
·        Hukum Dagang meliputi:
1.         Hukum bagi pedagang Antara;
2.       Hukum Perserikatan;
3.       Hukum Transportasi/angkutan;
4.       Hukum Asuransi dan Khusus dalam hubungan ini hukum laut;
5.       Hukum surat-surat niaga.

Sistematika Hukum Dagang

1.         Hukum tertulis yang dikodifikasikan
                          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur                              permasalahan perdagangan/perniagaan.KHUD sendiri terbagi atas dua buku,yaitu:
A)      Buku Pertama,dalam buku pertama terbagi menjadi 9(Sembilan) title,yaitu:
1.         Tentang Pembukuan.
2.       Tentang Beberapa macam persekutuan dagang.
3.       Tentang bursa dan makelar.
4.       Tentang Komisioner,ekspeditur dan pengangkutan melalui sungai dan perairan didarat.
5.       Surat wesel.
6.       Tentang cheque,promes,kuitansi bawa (aan toonder).
7.       Tentang hak reklame atau tuntutan kembali suatu kepailitan.
8.       Tentang Asuransi seumumnya.
9.       Tentang asuransi kebakaran, asuransi pertanian dan asuransi jiwa.
B)      Buku Kedua,tentang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran yaitu:
1.         Kapal laut dan muatannya.
2.       Orang yang menyewakan kapal dan tempat sewaan kapal.
3.       Kapten,anak buah kapal dan penumpang kapal.
4.       Perjanjian buruh kapal.
5.       Pemuatan kapal.
6.       Tubrukan.
7.       Kecelakaan Kapal,kandas,barang-barang yang terdampar ombak.
8.       Asuransi bahaya pengangkutan di darat.
9.       Kapal-kapal dan perahu-perahu dalam perairan didarat.
10.     Asuransi bahaya kapal.
11.       Kecelakaan.
12.     Hapusnya perjanjian dalam perdagangan.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KHUS)/BW
KHUS/BW terbagi menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut:
1.         Hukum Perorangan (personenrecht).
2.       Hukum Kebendaan (zakenrecht).
3.       Hukum Perikatan  (verbintenissenrecht).
4.       Pembuktian dan daluwarsa.

3.      Peraturan-peraturan lain diluar kodifikasi
a.       Staatsblad 1927-262,mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Vervoer Spoorwagen).
b.       Staatsblad 1939-100 jo. 101,mengenai pengangkutan dengan kapal terbang di pendalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya.
c.       Staatsblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggung jiwa.
d.       Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1948 tentang Damri.
e.       Undang-Undang No.4 Tahun 1959 tentang pos.
f.         Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1959,tentang Pos Internasional.


Perantara Hukum Dagang

Dalam dunia perdagangan tentu adanya orang ke-3 yang mempunyai wewenang,contohnya seorang perantara. Perantara dalam dunia dagang telah diatur sedemikian rupa oleh KHUD dan ada dua jenis perantara yaitu;perantara dalam perniagaan dan perantara dalam perusahaan yang akan kita bahas pada sub bab ini.
1.         Perantara dalam Perniagaan
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen meliputi berbagai pekerjaan,misalnya;
A.       Perantara yang bekerja pada perusahaan lain,diantaranya musafir dagang. Musafir dagang adalah orang berpergian(musafir) terus-menerus untuk urusan dagang.
B.       Perantara dagang yang memiliki perusahaan sendiri; mereka menjalankan kegiatan memberikan perantara perdagangan,dengan perbuatannya itu telah terjadi jual beli.contohnya:Agen,Makelar,Komisioner dan sebagainya.
C.       Pembentukan badan-badan usaha(asosiasi-asosiasi),seperti Perseroan Terbatas (PT),Perseroan Firma (V.O.F.=Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
D.       Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan,supaya si pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan asuransi.
E.       Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat,di laut atapun di udara.
F.        Perantara banker untuk membelanjakan perdagangan.
G.       Mempergunakan surat perniagaan (Wesel,cek,aksep)dalam melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Berdasarkan kedudukan dan tanggung jawabnya serta cara membuat persetujuannya. Perantara dalam perniagaan dibedakan atas:
1.         Yang membuat persetujuan sendiri,yakni mereka yang menjalankan usaha jual beli atas nama sendiri dan untuk tanggungan orang lain yakni komisioner.
2.      Atas nama orang lain yang menyuruhnya,ia hanya mempertemukan antara pembeli dan penjual dalam satu tempat agar teciptanya transaksi jual beli,yakni agen,makelar dan musafir dagang.

2.       Perantara dalam Perusahaan
Seorang pedagang atau pengusaha dalam menjalankan usaha perusahaannya memerlukan bantuan dari orang atau pihak lain.menurut Prof. Sukardono, golongan pekerja di dalam lingkungan perusahaan adalah;
1.         Pemimpin perusahaan (manager);
2.       Pemegang Prokurasi (procuratie houder atau general agent);
3.       Pedagang keliling (commercial traveller).
Golongan pekerja perantara yang bekerja diluar perusahaan adalah;
1.         Agen perniagaan (commercial agent;)
2.       Makelar (broker);
3.       Komisioner (factor);
4.       Pengusaha bank.
      Sebuah perusahaan dengan modal besar biasannya memiliki;
1.         Kantor yang mengurus segala urusan administrasi;
2.       Toko tempat barang-barang diperdagangkan;
3.       gudang tempat barang-barang disimpan.

                  Dalam melakukan perdagangan kita perlu mentaati hukum dagang yang berlaku sehingga transaksi yang kita lakukan menjadi lebih aman.
Semoga Bermanfaat ^_^